Wednesday, May 15, 2013

H. Agus Salim tentang Kemerdekaan Agama & Peran Kementrian Agama

H. AGUS SALIM ttg KEMERDEKAAN AGAMA & PERAN KEMENTRIAN AGAMA
(Sumber/tautan: https://www.box.com/s/f1oo2bqtp08v1b08gdxb)

"Bagaimanakah kemerdekaan agama harus dipahamkan dalam negara kita, jang didasarkan kepada kepertjajaan kepada Ketuhanan jang Maha Esa.

Dapatkah dengan asas negara itu kita mengakui kemerdekaan orang jang meniadakan Tuhan? Atau kejakinan agama jang mengakui Tuhan berbilangan atau berbagi-bagi?

Tentu dan pasti! Sebab undang-undang dasar kita, sebagai djuga undang-undang dasar tiap-tiap negara jang mempunyai adab dan kesopanan, mengakui dan mendjamin kemerdekaan kejakinan agama, asal djangan melanggar hak-hak pergaulan dan orang masing-masing, djangan melanggar adab kesopanan ramai, tertib keamanan dan damai.

....

Alhasil, Kementerian Urusan Agama negara kita, tetap harus mengingat bahwa sekalipun bangsa kita sebahagian besar sekali beragama Islam, akan tetapi negara kita tidak menetapkan agama islam sebagai agama negara jang diwadjibkan atas segala rakjat. Bersetudju dengan azas-azas jang diadjarkan dalam agama Islam, kita harus mengakui bahwa tetap adanja berbagai-bagai agama itu di atas dunia memang dikehendaki oleh Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Maidah, Ajat 51.

Bahkan terhadap mereka jang meniadakan Tuhan pun dan jang beragama Ketuhanan berbilangan atau berbagi-bagi, tidaklah Tuhan menghendaki kita melakukan paksaan. Bahkan tidakpun dibenarkan kita menghadapkan tjelaan dan tjatjian, mengingat firman Allah dalam surat Al An'am, Ajat 108: "Djanganlah kamu mentatji siapa-siapa jang mereka seru lain dari pada Allah."

Dalam kedua-dua hal itu dinjatakan bahwa keputusan penghabisan hanja Allah Ta'ala jang akan memberinja dengan tjara jang tak dapat lagi dimungkiri atau dielakkan oleh barang siapa jang bersangkutan. Dengan tegasnja sekali dinyatakan dalam Ajat lain, bahwa memilih kepertjajaan agama itu tidak dengan bukti dan tidak dengan kehendak manusia, melainkan semata-mata tergantung pada kehendak Allah jua.

Sambil mengingat adjaran agama Islam jang tersebut itu...sungguh besar dan mulia djabatan dan tugas lapangan Kementrian Urusan Agama. Terutama sekali penting, karena kepada kebidjaksanaannja dan ketjakapannja amat banjak tergantung pemeliharaan kesatuan kebangsaan kita jang perlu untuk memeliharakan dan membela kesatuan tanah air kita. Satu dalam kebulatan kesatuan jang kokoh teguh, tidak dapat dipetjah belah, dipisah-pisah atau dibagi-bagi oleh siapapun djua."

(H. Agus Salim, "Kementerian Agama dalam Republik Indonesia," dalam AGENDA KEMENTERIAN AGAMA, 1951/1952) 

Uploadedby Iwan Syahril in his Facebook: https://www.facebook.com/iwan.syahril?hc_location=stream

No comments:

Post a Comment