Sunday, February 21, 2010

Piagam Jakarta dan Piagam Madinah

Kompas, Selasa, 30 November 2004

Oleh Ahmad Najib Burhani

BEBERAPA waktu lalu Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengangkat satu isu penting tentang Piagam Madinah (International Herald Tribune, 21/10/2004). Menurut dia, partainya kini tidak lagi berusaha untuk memperjuangkan Piagam Jakarta masuk menjadi bagian dari konstitusi negara ini. Sebagai gantinya, PKS akan memperjuangkan tema yang lebih menarik, yaitu Piagam Madinah.

Inti dari perjuangan mengangkat kembali isu Piagam Jakarta yang didengungkan oleh beberapa partai Islam, dengan PKS sebagai salah satu pelopornya, adalah dimasukkannya kembali tujuh kata ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam kepada pemeluknya") dalam dasar negara ini. Dengan dicantumkannya kata-kata itu dalam undang-undang dan dasar negara, maka seluruh umat Islam di negeri ini harus mengikuti syariat Islam dan negara berhak memberi hukuman kepada orang Islam yang tidak bersedia menaatinya.

Tema Piagam Jakarta merupakan tema yang terus diperjuangkan beberapa partai Islam sejak masa kemerdekaan. Namun, setiap kali isu ini diangkat, reaksi negatif dari beberapa partai, baik sesama partai Islam maupun partai lainnya, selalu muncul. Terakhir kali, perjuangan untuk mengangkat kembali persoalan Piagam Jakarta itu terjadi pada sidang MPR tahun 2000. Lagi-lagi perjuangan yang, di antaranya, dimotori oleh PK (sebelum ganti nama menjadi PKS) ini berakhir dengan kegagalan.

Barangkali dengan menyadari berulang-ulangnya kegagalan dalam memperjuangkan Piagam Jakarta itulah yang membuat PKS lantas memutar haluan, tidak lagi mengangkat tema yang sama tapi menggantinya dengan tema lain yang kemungkinan lebih bisa diterima oleh kalangan luas, yaitu Piagam Madinah.

Piagam Madinah
Segera setelah Muhammad SAW tiba di Madinah pada 622, beliau membuat perjanjian antara orang-orang Muhajirin (orang Islam Mekkah yang ikut hijrah bersama Nabi), Ansar (penduduk Muslim di Madinah), dan orang-orang Yahudi. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Konstitusi atau Piagam Madinah.

Sarjana-sarjana Barat dan, tentunya, juga sarjana Muslim sepakat bahwa piagam ini adalah otentik. Menurut Julius Wellhausen, seorang orientalis Jerman, ada empat alasan yang mendasari otentitas piagam ini, yaitu, pertama, grammar dan kosakata yang dipakai sangat archaic. Kedua, teks perjanjian itu penuh dengan alusi yang hanya bisa dipahami oleh orang yang sezaman dengan diadakannya perjanjian itu. Ketiga, teks perjanjian itu merefleksikan hukum suku-suku kuno, jauh sebelum Islam hadir. Keempat, jika ada pemalsuan terhadap perjanjian itu, tentu ia akan merefleksikan fenomena masa-masa Islam, misalnya, non-Muslim pasti tidak masuk dalam kategori umma wahida (Humphreys, 1999).

Piagam Madinah sering dianggap sebagai dasar dari pembentukan negara Islam pertama di Madinah. Dan Nabi Muhammad dipercayai sebagai peletak dasar negara itu. Isi perjanjian ini, di antaranya, bahwa seluruh penduduk Madinah, apa pun agama dan sukunya, adalah umma wahida (a single community) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing.

Nilai-nilai universal yang dikandung oleh Piagam Madinah itulah yang, di antaranya, menjadi alasan bagi Hidayat Nur Wahid dan PKS untuk memindahkan tema perjuangannya dari Piagam Jakarta menuju Piagam Madinah. Menurut Hidayat, PKS adalah partai Islam, tetapi partai ini memperjuangkan hal-hal yang bersifat universal. Dan Piagam Madinah, lanjutnya, menempatkan setiap orang dan setiap agama pada posisi yang sama. Ini, barangkali, yang membedakannya dengan Piagam Jakarta yang menempatkan umat Islam sebagai komunitas eksklusif dan khusus di negeri ini dan menempatkan umat lain sebagai warga negara kelas dua.

Politik pintu belakang
Meski teks dari Piagam Madinah diyakini otentik, perjanjian ini tak lepas dari persoalan-persoalan. Dalam kaitannya dengan pembahasan kita kali ini, setidaknya ada tiga hal dari perjanjian itu yang perlu kita cermati. Pertama, dalam perjanjian itu tidak ada kata-kata nation of Islam atau "negara Islam". Ini adalah perjanjian antara orang Islam dan non-Muslim untuk membangun satu tatanan bersama.

Bahkan, kedua, dalam perjanjian itu, komunitas non-Muslim masuk dalam kategori umma wahida. Dalam pemahaman yang berkembang kemudian, Piagam Madinah dianggap semata- mata sebagai dasar pembentukan "negara Islam". Hal yang lebih perlu dicermati adalah fenomena penyempitan makna umma wahida yang hanya mencakup umat Islam. Kata-kata ini bermakna eksklusif dan mengeluarkan umat yang beragama lain dari kandungan kata-kata itu.

Ketiga, para sejarawan tidak pernah sepakat apakah Piagam Madinah itu merupakan perjanjian sepihak yang dibuat oleh Rasulullah dan orang lain hanya diminta menyetujui (a unilateral edict) atau piagam itu mengalami proses perdebatan dan diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat (a negotiated settlement). Untuk persoalan ketiga ini, jika proses terjadinya perjanjian itu hanya hasil dari penyodoran Nabi Muhammad kepada umat lain untuk disetujui, sebetulnya tidak ada equality dari pihak-pihak yang terlibat.

Jika Nabi Muhammad membuat perjanjian itu dengan melakukan perbincangan dan perdebatan dengan berbagai pihak yang terlibat, apa yang sekarang disebut dengan proses demokrasi telah dijalankan. Bila kita memahami Piagam Madinah sebagai a negotiated settlement, maka konteks yang sama dengan perjanjian itu telah terjadi pada Piagam Jakarta minus tujuh kata-katanya. Pembuangan tujuh kata itu adalah bagian dari demokrasi.

Persoalan yang menarik sekarang ini adalah adanya kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa upaya yang dilakukan oleh PKS untuk mengangkat isu Piagam Madinah ini hanya sebagai politik pintu belakang. Artinya, isu-isu yang diangkat di permukaan dan di media massa adalah hal-hal yang bersifat universal, tetapi tujuan akhir yang ingin diraih adalah hal-hal yang bersifat khusus, seperti, pembentukan negara Islam atau menjadikan pemeluk Islam sebagai komunitas yang eksklusif di negeri ini. Bila hal ini yang terjadi, sebetulnya perjuangan untuk menegakkan Piagam Jakarta dan perjuangan menegakkan Piagam Madinah menjadi setali dua uang, sama saja.

Semestinya, dengan mengacu kepada Piagam Madinah, bila umat Islam diwajibkan menjalankan syariatnya, maka umat agama lain pun akan memperoleh hal yang sama. Dan akhirnya, perbedaan syariat masing-masing agama itu tidak bisa menjadi alasan untuk berselisih karena semua orang di negeri ini, Muslim atau non-Muslim dan dari suku atau golongan apa pun, adalah umma wahida.

Ahmad Najib Burhani Dosen di Universitas Paramadina, Jakarta

No comments:

Post a Comment