Sunday, October 7, 2012

Piagam Jakarta dan Piagam Madinah



Kompas, Selasa, 30 November 2004
Piagam Jakarta dan Piagam Madinah
Oleh Ahmad Najib Burhani

BEBERAPA waktu lalu Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengangkat satu isu penting tentang Piagam Madinah (International Herald Tribune, 21/10/2004). Menurut dia, partainya kini tidak lagi berusaha untuk memperjuangkan Piagam Jakarta masuk menjadi bagian dari konstitusi negara ini. Sebagai gantinya, PKS akan memperjuangkan tema yang lebih menarik, yaitu Piagam Madinah.

Inti dari perjuangan mengangkat kembali isu Piagam Jakarta yang didengungkan oleh beberapa partai Islam, dengan PKS sebagai salah satu pelopornya, adalah dimasukkannya kembali tujuh kata ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam kepada pemeluknya") dalam dasar negara ini. Dengan dicantumkannya kata-kata itu dalam undang-undang dan dasar negara, maka seluruh umat Islam di negeri ini harus mengikuti syariat Islam dan negara berhak memberi hukuman kepada orang Islam yang tidak bersedia menaatinya.

Tema Piagam Jakarta merupakan tema yang terus diperjuangkan beberapa partai Islam sejak masa kemerdekaan. Namun, setiap kali isu ini diangkat, reaksi negatif dari beberapa partai, baik sesama partai Islam maupun partai lainnya, selalu muncul. Terakhir kali, perjuangan untuk mengangkat kembali persoalan Piagam Jakarta itu terjadi pada sidang MPR tahun 2000. Lagi-lagi perjuangan yang, di antaranya, dimotori oleh PK (sebelum ganti nama menjadi PKS) ini berakhir dengan kegagalan.

Barangkali dengan menyadari berulang-ulangnya kegagalan dalam memperjuangkan Piagam Jakarta itulah yang membuat PKS lantas memutar haluan, tidak lagi mengangkat tema yang sama tapi menggantinya dengan tema lain yang kemungkinan lebih bisa diterima oleh kalangan luas, yaitu Piagam Madinah.

Piagam Madinah
Segera setelah Muhammad SAW tiba di Madinah pada 622, beliau membuat perjanjian antara orang-orang Muhajirin (orang Islam Mekkah yang ikut hijrah bersama Nabi), Ansar (penduduk Muslim di Madinah), dan orang-orang Yahudi. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Konstitusi atau Piagam Madinah.

Sarjana-sarjana Barat dan, tentunya, juga sarjana Muslim sepakat bahwa piagam ini adalah otentik. Menurut Julius Wellhausen, seorang orientalis Jerman, ada empat alasan yang mendasari otentitas piagam ini, yaitu, pertama, grammar dan kosakata yang dipakai sangat archaic. Kedua, teks perjanjian itu penuh dengan alusi yang hanya bisa dipahami oleh orang yang sezaman dengan diadakannya perjanjian itu. Ketiga, teks perjanjian itu merefleksikan hukum suku-suku kuno, jauh sebelum Islam hadir. Keempat, jika ada pemalsuan terhadap perjanjian itu, tentu ia akan merefleksikan fenomena masa-masa Islam, misalnya, non-Muslim pasti tidak masuk dalam kategori umma wahida (Humphreys, 1999).

Piagam Madinah sering dianggap sebagai dasar dari pembentukan negara Islam pertama di Madinah. Dan Nabi Muhammad dipercayai sebagai peletak dasar negara itu. Isi perjanjian ini, di antaranya, bahwa seluruh penduduk Madinah, apa pun agama dan sukunya, adalah umma wahida (a single community) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing.

Nilai-nilai universal yang dikandung oleh Piagam Madinah itulah yang, di antaranya, menjadi alasan bagi Hidayat Nur Wahid dan PKS untuk memindahkan tema perjuangannya dari Piagam Jakarta menuju Piagam Madinah. Menurut Hidayat, PKS adalah partai Islam, tetapi partai ini memperjuangkan hal-hal yang bersifat universal. Dan Piagam Madinah, lanjutnya, menempatkan setiap orang dan setiap agama pada posisi yang sama. Ini, barangkali, yang membedakannya dengan Piagam Jakarta yang menempatkan umat Islam sebagai komunitas eksklusif dan khusus di negeri ini dan menempatkan umat lain sebagai warga negara kelas dua.

Politik pintu belakang
Meski teks dari Piagam Madinah diyakini otentik, perjanjian ini tak lepas dari persoalan-persoalan. Dalam kaitannya dengan pembahasan kita kali ini, setidaknya ada tiga hal dari perjanjian itu yang perlu kita cermati. 
Pertama, dalam perjanjian itu tidak ada kata-kata nation of Islam atau "negara Islam". Ini adalah perjanjian antara orang Islam dan non-Muslim untuk membangun satu tatanan bersama. Bahkan, kedua, dalam perjanjian itu, komunitas non-Muslim masuk dalam kategori umma wahida. Dalam pemahaman yang berkembang kemudian, Piagam Madinah dianggap semata- mata sebagai dasar pembentukan "negara Islam". Hal yang lebih perlu dicermati adalah fenomena penyempitan makna umma wahida yang hanya mencakup umat Islam. Kata-kata ini bermakna eksklusif dan mengeluarkan umat yang beragama lain dari kandungan kata-kata itu.

Ketiga, para sejarawan tidak pernah sepakat apakah Piagam Madinah itu merupakan perjanjian sepihak yang dibuat oleh Rasulullah dan orang lain hanya diminta menyetujui (a unilateral edict) atau piagam itu mengalami proses perdebatan dan diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat (a negotiated settlement). Untuk persoalan ketiga ini, jika proses terjadinya perjanjian itu hanya hasil dari penyodoran Nabi Muhammad kepada umat lain untuk disetujui, sebetulnya tidak ada equality dari pihak-pihak yang terlibat.

Jika Nabi Muhammad membuat perjanjian itu dengan melakukan perbincangan dan perdebatan dengan berbagai pihak yang terlibat, apa yang sekarang disebut dengan proses demokrasi telah dijalankan. Bila kita memahami Piagam Madinah sebagai a negotiated settlement, maka konteks yang sama dengan perjanjian itu telah terjadi pada Piagam Jakarta minus tujuh kata-katanya. Pembuangan tujuh kata itu adalah bagian dari demokrasi.

Persoalan yang menarik sekarang ini adalah adanya kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa upaya yang dilakukan oleh PKS untuk mengangkat isu Piagam Madinah ini hanya sebagai politik pintu belakang. Artinya, isu-isu yang diangkat di permukaan dan di media massa adalah hal-hal yang bersifat universal, tetapi tujuan akhir yang ingin diraih adalah hal-hal yang bersifat khusus, seperti, pembentukan negara Islam atau menjadikan pemeluk Islam sebagai komunitas yang eksklusif di negeri ini. Bila hal ini yang terjadi, sebetulnya perjuangan untuk menegakkan Piagam Jakarta dan perjuangan menegakkan Piagam Madinah menjadi setali dua uang, sama saja.

Semestinya, dengan mengacu kepada Piagam Madinah, bila umat Islam diwajibkan menjalankan syariatnya, maka umat agama lain pun akan memperoleh hal yang sama. Dan akhirnya, perbedaan syariat masing-masing agama itu tidak bisa menjadi alasan untuk berselisih karena semua orang di negeri ini, Muslim atau non-Muslim dan dari suku atau golongan apa pun, adalah umma wahida.

Ahmad Najib Burhani Dosen di Universitas Paramadina, Jakarta

Saturday, October 6, 2012

Halusinasi Penentang Syariat Islam

Republika Senin, 29 Nopember 2004

Oleh : Irfan S Awwas

Upaya dekonstruksi syariat Islam dari politik dan lembaga negara, kini telah melibatkan kalangan pemikir dari berbagai disiplin ilmu. Ahmad Najib Burhani, dosen di Universitas Paramadina, melontarkan opini berjudul ''Ratu Adil Bernama Syariat Islam'' (Republika, 19/11/2004).

Dikatakan bahwa: "Tuntutan sebagian Islam radikal terhadap penerapan syariat Islam itu dilandasi oleh keyakinan bahwa syariat Islam akan berfungsi seperti sosok Ratu Adil atau Mesiah. Syariat, misalnya,
dipandang sebagai total solution terhadap segala problema yang dihadapi bangsa Indonesia. Gagasan ini, katanya lagi, hanya lahir dari komunitas masyarakat miskin, tersisihkan, dan putus asa yang menunggu-nunggu hadirnya makhluk yang mampu mengangkat derajat hidup mereka."

Pemikiran normatif sekularisme seperti ini muncul dari seorang dosen Muslim, terasa agak aneh. Cara berpikir demikian, pernah berkembang pesat di zaman Lenin dalam wujud pemikiran anti Tuhan dan anti agama (ateis). Leninisme berkeyakinan, tanpa agama kehidupan menjadi lebih cerah. Kebencian pada agama, akhirnya melahirkan halusinasi (membayangkan segala hal buruk) terhadap segala yang berkaitan
dengan syariat Allah.

Halusinasi para penentang syariat Islam, bertolak dari pemikiran tentang perlunya memberikan jawaban atas berbagai problema masyarakat modern yang menyangkut kehidupan publik. Terhadap syariat Islam, sayangnya, keinginan itu kemudian dirumuskan dalam bingkai apriori, bahwa ajaran Islam sama sekali tidak menyentuh realitas sosial masyarakat yang sudah berkembang sedemikian pesat. Ajaran Islam dirasakan tidak akan mampu mengantisipasi perkembangan zaman karena sifatnya yang statis dan final dengan selesai turunnya wahyu.

Benarkah mereka yang memandang syariat Islam sebagai total solution merupakan orang-orang yang putus asa, termarginalkan, dan melarat?

Meyakini syariat Islam sebagai total solution adalah bagian dari keimanan Islam. Sebab, segala kebaikan yang diajarkan Islam sesuai dengan fitrah manusia. Siapapun yang menerapkan prinsip-prinsip kehidupan Islam, seperti komitmen terhadap janji, jujur, kerja keras, disiplin dan tepat waktu, adil dalam menjalankan kekuasaan, kesediaan menerima kontrol masyarakat dalam menjalankan kepemimpinan negara, dan ramah terhadap orang lain. Dia pasti akan mendapatkan manfaat, baik dia Muslim atau non Islam, di negara Islam maupun sekuler.

Namun demikian, membandingkan antara Muslim yang meyakini syariat Islam sebagai total solution, atau dalam ungkapan Roger Graudy, hillun wahidun lil mustaqbalil alam (solusi tunggal bagi problem dunia kontemporer); dengan Amerika Serikat yang memandang demokrasi sebagai obat mujarab atau Mesiah modern bagi seluruh problem manusia, sebagaimana dikatakan Najib Burhani, jelas tidak relevan.

AS kini memperalat demokrasi sebagai alasan pembenaran untuk menjajah bangsa Irak, membunuh ribuan Muslim, memperkosa wanita, dan menghancurkan sejumlah masjid bersejarah. Menyejajarkan demokrasi,
sekularisme, dan isme-isme turunannya dengan syariat Islam adalah kriminalitas berpikir, merendahkan martabat Allah, dan menghina Rasulullah SAW.

Demokrasi ataupun sekularisme, bukan saja ideologi yang bersifat man- made, tidak punya nabi dan kitab suci. Tetapi juga, seperti dikatakan Moh Natsir di hadapan sidang pleno Konstituante, 12 November 1957, adalah ideologi la-diniyyah, tanpa agama. Tidak memiliki tujuan hidup, dan kosong dari orientasi ukhrawi. Setinggi-tinggi tujuan hidup manusia yang bisa diberikan demokrasi, paling- paling penghargaan pada mayoritas dan membiarkan tiap golongan masyarakat memanifestasikan diri secara bebas dan merdeka. Sedangkan sekularisme, selain tidak dapat memberikan dasar dan arah bagi kehidupan individu maupun masyarakat, kata beliau, konsepsinya tidak akan melebihi apa yang disebut humanity (perikemanusiaan). Karena itu, berpedoman pada demokrasi atau sekularisme, ibarat menelan makanan yang tercemar, tidak pernah bisa memberikan makanan yang bergizi, bahkan sebaliknya meracuni pikiran dan hati.

Adapun agama Islam, memiliki sumber dan dasar berpijak yang jelas, yaitu Tauhidullah. Tujuannya, mengarahkan manusia supaya selamat hidupnya di dunia dan akhirat. Untuk itu manusia diberi manhajul hayah (pedoman hidup) bernama syariat Islam. Tidak ada satu sudut pun dari areal kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam. Komitmen Natsir dalam memperjuangkan formalisasi syariat Islam di lembaga negara, terbukti tidak membuatnya terhina, apalagi putus asa. Ia berpulang ke rahmatullah dengan terhormat. Justru, mereka yang menolak syariat Islam adalah orang-orang yang tidak mampu membebaskan diri dari hegemoni Barat. Orang-orang yang mengidap inferiority complex, yang malu melihat wajahnya sendiri, yang biasa mengidentifikasikan dirinya dengan kemauan asing, sehingga takut berkata: "Isyhadu bianna muslimun."

Akibat menolak syariat
"Di antara manusia ada yang mempergunakan kata-kata hampa tanpa ilmu untuk menyesatkan orang dari jalan Allah dan menjadikan jalan Allah itu senda gurau. Mereka akan menderita azab yang menghinakan." (Qs. Lukman, 31: 6).Manusia yang berperilaku, sebagaimana tersebut di dalam ayat di atas, kini jumlahnya semakin banyak. Secara formal, mereka ada yang beragama Islam, namun dalam praktiknya, mereka justru melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agamanya. Mereka menggunakan label demokrasi, hak asasi, liberalis, pluralis, inklusifis, kesetaraan gender, dan sebagainya. Dari komunitas inilah munculnya "fikih lintas agama" yang menyatakan shalat tidak wajib, wanita bukan saja boleh menjadi presiden, bahkan sebagai khatib atau imam shalat di hadapan makmum laki-laki juga sah. Padahal, yang mereka serukan adalah kebatilan, membuat aturan agama tanpa syariat, dan mengakui adanya Tuhan tanpa agama.

Ada pula yang berambisi merevisi sejumlah ayat al-Quran yang dianggapnya diskriminatif terhadap kaum perempuan. Melalui "Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI)" tim pengarus-utamaan gender
bentukan Departemen Agama mengusulkan supaya peraktik poligami dilarang, karena eksesnya buruk. Wanita boleh menikahkan dirinya sendiri, membolehkan perkawinan kontrak dengan batas waktu tertentu
alias mut'ah. Untungnya, draf ini dibatalkan oleh Menag, Maftuh Basuni. Jika tidak, usulan itu bisa memotivasi masyarakat untuk mengingkari nilai-nilai syariat, dan menjadi alasan legalisasi prostitusi di Indonesia.

Mengapa untuk syariat Islam mereka cenderung berpikir negatif dan tidak demokratis? Ketika sekularisme merasa hebat, dan para penguasa menyingkirkan peran agama dari kekuasaannya, yang terjadi adalah bencana. Musollini dengan fasismenya di Italia, Stalin dan Vladimir Ilyic Ulyanov Lenin dengan komunisme-bolsheviknya di Rusia, Adolf Hitler dengan Nazismenya di Jerman, Sukarno dengan Nasakom, Soeharto
dengan asas tunggal Pancasila, Abdurrahman Wahid dengan dekonstruksi syariatnya. Semuanya berakhir tragis. Kekuasaan dan paham yang mereka tinggalkan tidak mewariskan apa pun, selain kerusakan. Rakyat
kian miskin akibat keserakahan sebagian orang, moral menjadi rusak karena mengabaikan agama, semakin banyak anak jalanan yang telantar, hubungan sosial hancur, negara berjibun hutang, pelacuran dan
perjudian merajalela. Sedangkan korupsi, bagai gurita raksasa memangsa harta negara, akibat tidak adanya rasa tanggung jawab pada Tuhan. Mereka gagal menciptakan kondisi sosial yang adil dan sejahtera.

Di kalangan pemikir Islam yang menentang syariat Islam, akhir hidupnya amat memilukan. Nasib mereka haruslah menjadi pelajaran bagi generasi Islam bahwa, "orang-orang yang menghina syariat Islam,
pasti akan dihinakan oleh Allah."

Aktivis Majelis Mujahidin Indonesia

Friday, October 5, 2012

Ratu Adil Bernama Syariat Islam



Republika, Jumat, 19 Nopember 2004

Oleh : Ahmad Najib Burhani
Ide tentang Ratu Adil umumnya muncul ketika suatu kelompok masyarakat berada dalam kondisi ekonomi dan politik yang menyedihkah dan secara psikologis tak punya lagi harapan untuk bangkit bila hanya dengan menyandarkan pada kekuatan yang ada pada diri mereka sendiri. Menurut Fiona Bowie (The Coming Deliverer, 1997), ide ini merupakan bagian dari ajaran orthodox semua agama. Aktif dan tidaknya ajaran ini sangat bergantung pada tingkat kesengsaraan yang dialami oleh suatu umat.

Ratu Adil biasanya dipersonifikasikan dalam wujud sesosok individu penuh kharisma, dengan kekuatan supranatural dan aura kenabian atau ketuhanan yang mampu menolong umat keluar dari krisis dan penderitaan. Dalam teologi Syiah, dan juga sebagian umat Islam lain, gagasan tentang kedatangan Al-Mahdi al-Muntadzar (yang ditunggu-tunggu) seringkali tumbuh ketika mereka berada dalam situasi dan kondisi yang sangat tak berdaya. Sebelum Revolusi Iran 1979, harapan akan kehadiran Al-Mahdi pada masyarakat Syiah Iran begitu luas tersebar. Al-Mahdi ini diyakini akan berperan sebagai sosok pembebas umat Islam dari kondisi keterpurukan dan keteraniayaan. Dalam agama Kristen, konsep tentang kehadiran Kristus (Messiah) untuk yang keduakalinya juga memiliki penjabaran yang mirip. Gagasan ini berkembang pada masyarakat miskin, tersisihkan, dan putus asa yang menunggu-nunggu hadirnya makhluk yang mampu mengangkat derajat hidup mereka.

Pada awal abad ke-20, bagi sebagian masyarakat Indonesia, HOS Tjokroaminoto sering dianggap sebagai sosok Ratu Adil. Nama Tjokroaminoto dihubung-hubungkan dengan tokoh yang dinanti-nantikan kehadiranya di tengah rakyat Indonesia yang sengsara, Prabu Heru Tjokro. Menurut pengamatan sejarawan Bernhard Dahm, melejitnya Sarikat Islam (SI) di era Perang Dunia I di antaranya adalah karena demam mesianis ini. Seabad sebelumnya, Pangeran Diponegoro menggunakan gelar Sultan Herutjokro atau Ratu Adil ketika ia memobilisasi para petani dan memimpin Perang Jawa 1825-1830. Presiden pertama Indonesia, Sukarno, oleh para pengikut militannya ketika itu juga sering diangap sebagai pengejawantahan Ratu Adil.

Pergeseran makna
Bila dahulu Ratu Adil atau The Saviour atau The Just King itu selalu identik dengan person atau tokoh, maka wacana yang berkembang pada Islam radikal di Indonesia belakangan ini menunjukkan adanya pergeseran pemaknaan konsep Ratu Adil atau Al-Mahdi. Bila pada tahun-tahun dahulu, umat Islam, terutama di Jawa, selalu mengharap kehadiran Ratu Adil bila mereka tertimpa krisis besar, maka pada krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia pada tahun-tahun terakhir dari abad ke-20 yang bekasnya masih terasa hingga saat ini, harapan terhadap munculnya Ratu Adil dalam arti sosok individu mengalami ketergusuran, kalau tidak kepunahan. Harapan yang sering dikemukakan oleh Islam radikal untuk mengatasi krisis di Indonesia adalah sebuah konsep yang bernama syariat Islam.


Berbagai penelitian yang dilakukan baik oleh individu maupun lembaga, seperti penelitian Islam and Peace Building oleh ICIP-JICA (2004), menunjukkan bahwa tuntutan sebagian Islam radikal terhadap penerapan syariat Islam itu dilandasi oleh keyakinan bahwa syariat Islam akan berfungsi seperti sosok Ratu Adil. Jargon-jargon yang ditampilkan dalam melihat peran syariat memperlihatkan bagaimana syariat betul-betul menempati posisi sebagai Messiah. Syariat, misalnya, dipandang sebagai total solution atau obat mujarab terhadap segala problem yang dihadapi oleh bangsa ini. Krisis ekonomi, politik, moral, sosial, dan sebagainya adalah disebabkan karena bangsa ini menerapkan sistem sekular, sistem buatan manusia yang penuh kekurangan. Karena itu, sistem buatan manusia itu harus diganti dengan sistem milik Tuhan yang bernama syariat yang diyakini bersifat sempurna.

Tuntutan penerapan syariat Islam di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini adalah sejalan dengan pemikiran bahwa syariat sebagai total solution bagi bangsa Indonesia. Tuntutan yang terjadi di Sulawesi, Sumatra Barat, Madura, Banten, Flores, Sumba, dan Cianjur memang memiliki latar belakang yang beragam, seperti kepentingan politik atau ekonomi. Namun secara umum, di antara pandangan yang sering dikemukakan tentang alasan dari tuntutan ini adalah bahwa syariat Islam akan mampu membawa rakyat di daerah itu menuju kepada keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Gagasan tentang syariat Islam sebagai perwujudan Ratu Adil ini sebetulnya tidak terlalu jauh bila dibandingkan dengan gagasan tentang demokrasi bagi Amerika Serikat. Sebagaimana kelompok Islam radikal memandang syariat Islam, AS memandang demokrasi sebagai obat mujarab atau Messiah modern bagi seluruh problem manusia.

Demokrasi versus syariat
Demokrasi, menurut Olivier Roy dalam bukunya The Failure of Political Islam (1994), adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang diakui dalam skema dunia modern. Demokrasi adalah obat mujarab untuk segala problem kemanusiaan. Demokrasi adalah The Saviour bagi Amerika Serikat, dan karena itu mereka merasa berkewajiban memaksakan sistem ini ke seluruh dunia, seperti yang terjadi di Irak dan Afganistan. Selain demokrasi, tidak ada sistem pemerintahan yang saat ini diakui mampu menawarkan kemajuan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Kekuasaan dari sistem ini begitu hegemoniknya sehingga dunia saat ini seakan tertutup terhadap adanya kemungkinan sistem lain.


Seperti umumnya sistem yang hegemonik, ia tentu secara otomatis melahirkan lawan-lawan yang selalu menantang eksistensinya. Bila sebelum tahun 1990-an sistem sosialisme selalu menjadi contender atau tawaran alternatif, maka dalam konteks kekinian sistem syariat sering dianggap oleh berbagai kelompok Islamis sebagai alternatif terhadap demokrasi. Tentu saja, seperti dikemukakan oleh Roy, bila melihat syariat dengan kacamata demokrasi, maka yang akan tampak adalah absence dan lack. Sistem syariat berbeda dari sosialisme yang ketika dihadapkan pada demokrasi memiliki poin-poin perbandingan. Syariat tidak bisa disandingkan dengan demokrasi sebagai sebuah perbandingan. Justru karena kesulitan untuk menyejajarkan itulah maka, barangkali, beberapa aktivis gerakan syariat lantas menawarkannya sebagai challenger dari demokrasi.

Akhirnya, seperti yang dkemukakan oleh Fiona Bowie, sebagai ajaran orthodox dari semua agama (bahkan mungkin semua peradaban), gagasan tentang Ratu Adil itu tidak pernah punah. Dia bisa berbentuk sosok dan juga bisa berupa konsep. Demokrasi, syariat Islam, Marxisme, atau isme-isme lain bisa menjadi Ratu Adil bagi masyarakat yang sedang mengalami keterpinggiran dan tak berdaya. Gagasan Ratu Adil ini akan meredup bila masyarakat hidup pada kondisi yang aman, adil, dan sejahtera. Karena itu, salah satu solusi yang mesti diambil oleh pemerintahan baru di bawah kepemimpinan SB Yudhoyono-Jusuf Kalla untuk mengatasi "hantu" Ratu Adil adalah menciptakan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Dosen di Universitas Paramadina dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka)

Thursday, October 4, 2012

Menyambut KUII ke-4, 17-21 April 2005: Mendayung antara Neoliberalisme dan Neofundamentalisme Islam



By Ahmad Najib Burhani*

Apa persoalan penting yang melatarbelakangi diselenggarakannya KUII (Kongres Umat Islam) ke-4 di Jakarta pada 17-21 April 2005 ini? Dalam sejarahnya, KUII selalu hadir karena adanya masalah serius yang dihadapi umat Islam.  KUII pada 1930-an dilatarbelakangi oleh hancurnya kekhilafahan Islam di Turki, Pan-Islamisme, pergolakan di Hijaz, dan keterbelakangan umat Islam. Komite Khilafat lahir pada kongres-kongres di tahun itu. KUII pada 1940-an lahir karena perjuangan kemerdekaan dan peran politik umat Islam yang tak menguntungkan. Dari sinilah lantas terbentuk Masyumi sebagai satu-satunya wadah politik umat Islam.

Pasca kemerdekaan, KUII telah digelar tiga kali, yaitu 1945, 1949, dan 1998. KUII 1998 diadakan untuk merespon euphoria politik di Indonesia pasca kejatuhan rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Meski KUII tahun itu tidak melahirkan keputusan yang cukup berpengaruh bagi kehidupan umat Islam di Indonesia, namun ia telah mencoba untuk merespon berbagai persoalan umat Islam kontemporer, seperti hubungan Islam dan negara, Islam dan partai politik.

Barangkali, persoalan paling serius yang dihadapi umat Islam pasca 1998 dan yang perlu dibahas pada Kongres ini adalah masalah neoliberalisme dan neofundamentalisme. Berbagai peristiwa yang berkaitan dengan dua isu tersebut, baik pada tingkat lokal maupun internasional, telah bermunculan dalam rentang waktu antara 1998 hingga sekarang. Secara sporadiks, dua isu besar itu sudah mendapat tanggapan dari berbagai kalangan Islam. Namun demikian, sebagai satuan utuh umat Islam Indonesia, Kongres perlu memperhatikannya, tanpa harus terpaku dengan hasil akhir berupa terumuskannya satu jawaban khusus.

Mencari Akar

Dalam Globalised Islam (2004), Olivier Roy menyebutkan bahwa baik kelompok neoliberalis maupun neofundamentalis sama-sama memiliki jawaban tipikal dan ready-made tentang apa itu Islam, jihad, bom bunuh diri, status wanita, demokrasi dan sejenisnya? ‘Islam adalah agama perdamaian’, ‘toleransi dan demokrasi memiliki akar kuat dalam Islam’, dan ‘Islam menjunjung tinggi hak asasi manusia’ merupakan jargon-jargon yang secara membosankan diulang-ulang kelompok neoliberalis. Sementara kelompok yang berlawanan mengusung tema-tema yang tak kalah menjemukan, seperti ‘syariah sebagai total solution’ dan ‘Islam adalah din wad daulah.’

Dari mana kedua kelompok tersebut mencari referensi terhadap jawaban-jawaban itu? Tidak ada lain kecuali Al-Quran. Kitab suci adalah teks multiinterpretasi. Ia akan berbunyi sesuai dengan siapa yang membacanya; ditangan Nurcholish Madjid, Al-Quran bersuara toleran, ramah, dan inklusif; dalam genggaman Osama bin Laden, Al-Quran menjadi menakutkan dan kejam. Karena itu, ketika seseorang ingin menemukan jawaban tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, maka ia tak akan pernah menemukan jawaban yang seragam. Jika kita bertanya tentang teologi Islam, maka ada teologi Asy’ari, Maturidi, Syiah, dan lain-lain. Hukum Islam pun bervariasi, seperti, Maliki, Hanafi, Syafii, dan Hambali.

Persoalan liberal atau fundamental memang tidak bersumber dari Al-Quran. Kitab suci lebih sering difungsikan sebagai alat legitimasi terhadap keyakinan-keyakinan yang telah dimiliki orang-orang tertentu. Lantas darimana sumber dari sikap liberal dan fundamental itu? Berbagai penelitian telah dilakukan dan berbagai teori pun lahir. Teori ekonomi, misalnya, menyebut kemiskinan sebagai akar dari tindakan radikal dan violence. Teori politik mengangkat kebijakan Amerika Serikat sebagai sumber persoalan. Memang, semua teori itu memiliki kelemahan. Misalnya, jika kemiskinan yang dianggap sebagai akar fundamentalisme, mengapa banyak generasi muda Muslim Eropa, yang secara ekonomi cukup mapan, justru menjadi aktivis fundamentalisme. Kemelaratan bisa menyebabkan orang mau mencuri atau bunuh diri, namun ia tak mampu membuat orang mau membajak pesawat dan melakukan bom bunuh diri. Secara politik, NU dan Muhammadiyah memberikan respon yang lebih sejuk daripada ormas Islam lain dalam menyikapi kebijakan Amerika.

Teori lain tentang neoliberalisme dan neofundamentalisme dikemukakan oleh Olivier Roy (1994) dan Robert W. Hefner. Roy menyebutkan bahwa neofundamentalisme dan neoliberalisme Islam lebih banyak berkaitan dengan westernisasi (atau globalisasi atau modernisasi) daripada keinginan kembali kepada Al-Quran. Sebelumnya, Hefner dalam Civil Islam (2000) juga menyatakan hal senada, bahwa berbagai gerakan Islam itu muncul sebagai respons terhadap dunia modern.

Dari segi bentuknya, Roy menyatakan, respon terhadap dunia modern itu terpentang dari spektrum yang paling moderat hingga paling radikal. Pada fringe yang paling radikal terhadap pihak luar biasanya melahirkan terorisme. Fringe lain adalah fringe paling sektarian yang biasanya menerapkan konsep hijra dengan membentuk kelompok eksklusif. Senada dengan Roy, Hefner mengklasifikasi bentuk respons itu ke dalam tiga model, yaitu: respons dalam bentuk organik represif (a repressively organic response), separatis sektarianisme (organic totalism for separatist sectarianism), dan sipil Islam (a refigured religion, a civil response).

Kemana Kita Melangkah?

Teori budaya yang dikemukakan Roy dan Hefner di atas terlihat lebih komprehensif dibanding teori lain. Banyak pemikir Islam yang mencoba untuk merespons masalah globalisasi atau westernisasi ini secara akademik. Naquib Alatas, misalnya, memilih untuk melakukan de-Westernisasi ilmu pengetahuan dalam dunia Islam. Ziauddin Sardar mencoba untuk “freeing Muslims from the ‘epistemological imperialism of the West’” (membebaskan umat Islam dari epistemologi imperialisme Barat). Apa yang dilakukan Sardar dan Alatas adalah pemberontakan terhadap universalisme Barat, norma-norma dan nilai-nilai Barat. Mereka menolak tatanan dunia yang didominasi oleh Barat. Mereka tidak menolak globalisasi, tapi menolak universalisme Barat dalam membentuk dunia global ini. Mereka ingin membangun sendiri bentuk dari universalisme itu.

Globalisasi memang tidak bisa ditolak. Hal yang perlu dilakukan adalah dimana kita harus memposisikan diri. Kelompok neofundamentalis Islam di Indonesia, seperti Hizbut Tahrir, membagi globalisasi itu kepada dua bentuk, hadharah (ideologi dan peradaban) dan madaniyah (produk). Mereka cenderung menerima produk dunia global, seperti internet dan telefon, dan menolak ideologi di belakangnya. Golongan neoliberal Islam, seperti JIL (Jaringan Islam Liberal), cenderung menilai bahwa umat Islam tak akan bisa maju dan hanya menjadi konsumen jika tidak mengadopsi globalisasi secara total.

Globalisasi samasekali tidak berkaitan dengan dogma Islam. Ia tak mengubah agama, tapi mengubah sikap keberagamaan. Sebagai sebuah fenomena kultural, respon terhadap globalisasi, demikian juga dalam menyikapi kelompok neoliberalisme dan neofundamentalisme, tidak bisa dilakukan sekadar dengan merumuskan statemen verbal atau pernyataan setuju dan tidak setuju. Dalam konteks ini, KUII hanya berfungsi sebagai forum tempat mendistribusikan wacana dan mencerahkan pemikiran, sehingga lahir kesadaran bersama, bukan lahirnya solusi instan. Paling banter, seperti pertemuan para ilmuwan Islam di dunia yang pernah melahirkan IIIT (International Institute of Islamic Thought) dan ISTAC Malaysia, maka KUII bisa mempelopori lahirnya strategi dan pengembangan peradaban Islam tertentu dengan membentuk institusi.
oo0oo


*Ahmad Najib Burhani
Peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Aktivis Pemuda Muhammadiyah

Saturday, December 3, 2011

Ahmad Najib Burhani's Academic Works on Political Islam


Fellowship & Scholarship
  • IIIT (International Institute of Islamic Thought) Summer Institute for Scholars 2013 on Islamic Reform Movements after the Arab Spring, Herndon, Virginia, June 24-July 3, 2013. My Paper: "The Arab Spring and the Reformasi ’98: A Comparative Study of Popular Uprisings in Tunisia and Indonesia."

Newspaper & Magazine
  1. Imperialisme dan Islam (Panji Masyarakat, 1-10 April 1995)
  2. Cendekiawan dan Transformasi Politik (Republika, 8 Desember 1995)
  3. Mitos-mitos Kebesaran Mahasiswa Islam (Harian terbit, 7 Februari 1996)
  4. Islam, Partai Islam dan Pemilu (Suara Karya, 20 Maret 1996)
  5. Kyai (Gatra, 11 Mei 1996)
  6. Kebangkitan Nasional Doeloe dan Kini (Merdeka, 20 Mei 1996)
  7. Radikalisme dan Ekstrimitas Agama (Nusa Tenggara, 2 Januari 1997)
  8. Ramadhan Menjelang Pemilu 1997 (Kompas, 10 Januari 1997)
  9. Kemesraan NU-Pemerintah (Suara Karya, 31 Januari 1997)
  10. Agama, Nahdhatul Ulama dan Sikap memilih Partai (Kompas, 7 Februari 1997)
  11. Membangun Demokrasi Indonesia (Suara karya, 05 Maret 1997)
  12. Konstruksi Ritualis-Sosialis dan Politis Haji (Republika, 25 April 1997)
  13. Struktur Hijrah dan Konstruksi Peradaban ‘Madinat al-Rasul’ (Kompas,16 Mei 1997)
  14. Ulama: Pialang Politik dan Moral (Media Indonesia, 23 Mei 1997)
  15. Titik Fungsional Agama (Media Indonesia, 27 Juni 1997)
  16. Kelas Menengah Cendekiawan: Kooptasi dan Independensi (Pelita, 18 Agustus 1997)
  17. Haji, Istithaah dan High Society di Indonesia (Republika, 28 Agustus 1997)
  18. Muhammadiyah, NU dan Mitos Bahasa Politik Santri (Surya, 24 Oktober 1997)
  19. Ulama, Civil Society dan Desain Moralitas Religius Umat (Surabaya Post, 14 Nopember 1997)
  20. NU dan Upaya Pembentukan Masyarakat Madani (Media Indonsia, 18 Nopember 1997)
  21. NU, Ulama dan Politik (Media Indonesia, 18 Nopember 1997)
  22. Kala jenderal Bicara Islam (Ummat, 24 Nopember 1997)
  23. Identitas Agama: Malam Meditasi Siang Korupsi? (Media Indonesia, 5 Desember 1997)
  24. Radikalisme dan Ektrimitas Keberagamaan (Media Indonesia, 5 Desember 1997)
  25. Amien Rais, Muhammadiyah dan Tuntutan Episteme Sosial (Republika, 27 Desember 1997)
  26. Perdebatan Konsep Politik Islam (Kompas, 11 Januari 1998)
  27. Teologi, Negara dan Kebebasan Beragama (Media Indonesia, 16 Januari 1998)
  28. Konsep Politik Islam (Gatra, 7 Februari 1998)
  29. Reaktualisasi Peran Agama dalam Pembangunan (Republika, 27 Februari 1998)
  30. Krisis Nasional: Reaksi Agama dan Rumusan Iman Transformatif (Media Indonesia, 27 Februari 1998)
  31. Spirit Agama bagi Transformasi Sosial (Media Indonesia, 8 Mei 1998)
  32. Gus Dur, Komunisme & Kebangkitan Nasional (Republika, 11 Mei 2000)
  33. Tap XXV/MPRS/1966 & Kebangkitan Nasional (Media Indonesia, 19 Mei 2000)
  34. Gus Dur: Pemimpin klenik atau Spiritualistik? (Media Indonesia, 2 Juni 2000)
  35. Palestina, Bukan (Sekadar) Konflik Agama (Kompas, 26 Januari 2001)
  36. Political Fatwa for Presidential Election is not Legally Binding (The Jakarta Post, 9 Juni 2004) 
  37. Ratu Adil Bernama Syariat Islam (Republika, 19 Nopember 2004) 
  38. Piagam Jakarta dan Piagam Madinah (Kompas, 30 Nopember 2004)
  39. Radikalisasi Pancasila di Bidang Agama. 2012.
  40. Mencari Sosok Calon Pemimpin Alternatif. 2012.