| Oleh: Untung Wahono |
SESAAT setelah Hidayat Nur Wahid terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, seorang anggota MPR mengajukan interupsi. Isi interupsi, meminta ketegasan Ketua MPR untuk tidak mengamandemen UUD 1945, khususnya memasukkan Piagam Jakarta ke dalam konstitusi yang telah mengalami empat tahap amandemen. Agaknya, tema semacam itu bukan hanya menjadi isu politik di MPR, tetapi juga melebar ke media massa seperti opini yang disajikan Ahmad Najib Burhani (Kompas, 30/11/2004). Bertolak dari hak kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, sebenarnya tak ada yang perlu dimasalahkan dari tulisan Burhani karena pikiran seperti itu (Partai Keadilan Sejahtera/PKS melakukan politik pintu belakang) kerap dilontarkan. Tetapi yang patut disayangkan adalah kekeliruan fatal Burhani dalam mengemukakan data historis yang menyangkut sikap dan tindakan politik PKS terkait usulan dimasukkannya Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945. Tulisan ini dibuat dalam rangka mengklarifikasi kekeliruan itu dan mengomentari pendapat Burhani agar memperkaya wawasan dalam memandang masalah yang bagi sebagian bangsa Indonesia dianggap sensitif ini. PKS dan Piagam Jakarta Pada alinea kedua tulisannya, Burhani menyatakan, "Inti dari perjuangan mengangkat kembali isu Piagam Jakarta yang didengungkan beberapa partai Islam, dengan PKS sebagai salah satu pelopornya,…." Sedangkan pada alinea ketiga Burhani menulis, "Lagi-lagi perjuangan yang di antaranya dimotori Partai Keadilan (sebelum ganti nama menjadi PKS) ini berakhir dengan kegagalan." Tampak Burhani dalam menyajikan pikirannya tidak didukung data akurat. Bahkan bagi yang masih segar ingatannya dalam mengikuti berbagai peristiwa yang terjadi sekitar proses amandemen UUD 1945, posisi PKS amat jelas. Sejak pembahasan Pasal 29 Ayat (1) dilakukan, berkembang tiga alternatif amandemen. Pertama, mereka yang menginginkan pasal itu tetap dan tidak berubah. Kedua, ada yang mengusulkan perubahan sehingga menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ketiga, ada yang mengusulkan perubahan sehingga menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan ajaran agama bagi para pemeluknya. Pengusul kedua, yang rumusannya dikenal sebagai Piagam Jakarta, adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Jadi tidak benar jika PKS didudukkan sebagai motor atau pelopor Piagam Jakarta dalam momentum amandemen UUD pasca-Soeharto. Sebagai sebuah fakta sejarah, hal ini harus diungkap karena sikap politik PKS yang ditampilkan saat itu adalah hasil sebuah musyawarah panjang dan dalam dari lembaga-lembaga tinggi partai. Partai Keadilan/PK (saat itu belum menjadi PKS) sejak pembahasan pasal itu sudah pada posisi pilihan ketiga bersama dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu tergabung dalam Fraksi Reformasi. Saat itu PKS telah menyatakan dasar sikap politiknya. Pertama, menjunjung nilai-nilai agama sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Kedua, memberi penekanan pada keadilan posisi agama-agama di Indonesia. Dalam penjelasan (bayanat) partai yang diedarkan saat itu, PKS mengilustrasikan betapa pada masa hidup Rasulullah SAW di Madinah hukum-hukum Taurat dan Injil juga diberlakukan kepada para ahli kitab (lihat sebab turun Surat Al Maaidah Ayat 40-45). Dengan rumusan "kewajiban menjalankan ajaran agama bagi para pemeluknya"-lalu rumusan ini dikaitkan dengan Piagam Madinah-PKS memandang kehidupan spiritualitas keagamaan akan dihargai di Indonesia. Dengan demikian, amat keliru pernyataan Burhani dalam tulisan itu, "Barangkali dengan menyadari berulang-ulangnya kegagalan dalam memperjuangkan Piagam Jakarta itulah membuat PKS lantas memutar haluan, tidak lagi mengangkat tema yang sama, tetapi menggantinya dengan tema lain yang kemungkinan lebih bisa diterima kalangan luas, yaitu Piagam Madinah." Kenyataannya, PKS tidak pernah mengusung Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945 pada sidang-sidang tahunan MPR saat itu. Apalagi jika disimpulkan PKS "berulang-ulang mengalami kegagalan dalam memperjuangkan Piagam Jakarta" karena PK atau PKS adalah partai yang baru muncul tahun 1998, tidak pernah mengklaim merupakan pewaris partai-partai yang pernah ada di Indonesia sebelumnya. Demokratisasi referensi Dalam sejarah pertumbuhan negara-negara di dunia, pencarian dan pemilihan referensi politik amat wajar terjadi, bahkan pada negara-negara besar sekalipun. Sejak zaman Romawi Kuno, berbagai model negara telah dikenal dan dikembangkan dengan berbagai dasar pemikiran (di antaranya yang terkenal adalah Republik karya Plato). Suatu hal yang perlu dicatat, pada kenyataannya tidak diperlukan finalitas konsepsi bagi sebuah pemikiran atau ajaran untuk dijadikan sebuah referensi politik oleh seseorang atau sebuah gerakan politik. Sosialisme, kapitalisme, dan komunisme bukan sebuah konsep anorganik sepanjang sejarahnya, namun tetap menjadi referensi politik penting bagi banyak pemikir dan pembangun negara. Karena itu, wajar pula PKS menjadikan Piagam Madinah sebagai referensi politik meski berbagai perkembangan penafsiran telah muncul dari dokumen yang disepakati kaum Muslimin dan non- Muslimin saat Nabi Muhammad SAW hidup di Madinah. Dalam konteks Indonesia, hal terpenting yang harus dihayati adalah penggunaan referensi politik bukan saja merupakan kewajaran proses, tetapi juga merupakan hak politik yang dihormati dan dijamin konstitusi. Demokratisasi referensi adalah produk proses reformasi Indonesia tahun 1998 yang ditandai dengan dihapusnya pakem asas tunggal Pancasila dan diberlakukannya undang-undang politik yang baru tahun 1999. Tradisi lama dalam politik yang diwarnai "penyeragaman total" dan sikap-sikap apriori terhadap perbedaan pemikiran dan cara memperjuangkan kepentingan telah ditinggalkan. Karena itu, upaya mengaitkan sikap politik PKS dengan "politik pintu belakang" yang dilakukan Burhani dalam tulisannya tidak memiliki landasan kuat, baik dari sisi historis, politis, maupun etis. PKS telah tampil dalam panggung demokrasi Indonesia dengan kesiapan untuk berinteraksi dengan semua pihak dalam berbagai bentuk. Bahkan partai ini dinilai banyak pengamat-di antaranya Martin van Bruinessen dan William Lidle-telah menunjukkan kecenderungan kuat untuk bermain secara sehat dalam prosedur demokrasi yang ada, baik secara internal maupun eksternal partai. Politik kecurigaan yang tercermin pada tuduhan "politik pintu belakang" tidak menyehatkan kehidupan demokrasi Indonesia. Saling tuduh akan terjadi karena pada dasarnya kapitalisme, sosialisme, komunisme, sekularisme, dan isme-isme lain dengan segala varian pemikirannya mempunyai penggemar, pemuja, dan penentangnya. Selamat datang di alam demokrasi. Untung Wahono Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR URL Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0412/14/opini/1414873.htm |
|
Keterangan Artikel Sumber: Kompas Tanggal: 14 Des 04 Catatan: - |
|
URL Artikel : http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=4748&coid=3&caid=31
Copyright © 2004 Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org |
Discussing issues of Caliphate, Shari'a, the role of religion in Indonesian Politics
Monday, October 8, 2012
Piagam Jakarta, PKS, dan Demokratisasi Referensi
Sunday, October 7, 2012
Piagam Jakarta dan Piagam Madinah
Kompas, Selasa, 30 November 2004
Piagam Jakarta dan Piagam Madinah
BEBERAPA waktu lalu Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengangkat satu isu penting tentang Piagam Madinah (International Herald Tribune, 21/10/2004). Menurut dia, partainya kini tidak lagi berusaha untuk memperjuangkan Piagam Jakarta masuk menjadi bagian dari konstitusi negara ini. Sebagai gantinya, PKS akan memperjuangkan tema yang lebih menarik, yaitu Piagam Madinah.
Inti dari perjuangan mengangkat kembali isu Piagam Jakarta yang didengungkan oleh beberapa partai Islam, dengan PKS sebagai salah satu pelopornya, adalah dimasukkannya kembali tujuh kata ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam kepada pemeluknya") dalam dasar negara ini. Dengan dicantumkannya kata-kata itu dalam undang-undang dan dasar negara, maka seluruh umat Islam di negeri ini harus mengikuti syariat Islam dan negara berhak memberi hukuman kepada orang Islam yang tidak bersedia menaatinya.
Tema Piagam Jakarta merupakan tema yang terus diperjuangkan beberapa partai Islam sejak masa kemerdekaan. Namun, setiap kali isu ini diangkat, reaksi negatif dari beberapa partai, baik sesama partai Islam maupun partai lainnya, selalu muncul. Terakhir kali, perjuangan untuk mengangkat kembali persoalan Piagam Jakarta itu terjadi pada sidang MPR tahun 2000. Lagi-lagi perjuangan yang, di antaranya, dimotori oleh PK (sebelum ganti nama menjadi PKS) ini berakhir dengan kegagalan.
Barangkali dengan menyadari berulang-ulangnya kegagalan dalam memperjuangkan Piagam Jakarta itulah yang membuat PKS lantas memutar haluan, tidak lagi mengangkat tema yang sama tapi menggantinya dengan tema lain yang kemungkinan lebih bisa diterima oleh kalangan luas, yaitu Piagam Madinah.
Piagam Madinah
Segera setelah Muhammad SAW tiba di Madinah pada 622, beliau membuat perjanjian antara orang-orang Muhajirin (orang Islam Mekkah yang ikut hijrah bersama Nabi), Ansar (penduduk Muslim di Madinah), dan orang-orang Yahudi. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Konstitusi atau Piagam Madinah.
Sarjana-sarjana Barat dan, tentunya, juga sarjana Muslim sepakat bahwa piagam ini adalah otentik. Menurut Julius Wellhausen, seorang orientalis Jerman, ada empat alasan yang mendasari otentitas piagam ini, yaitu, pertama, grammar dan kosakata yang dipakai sangat archaic. Kedua, teks perjanjian itu penuh dengan alusi yang hanya bisa dipahami oleh orang yang sezaman dengan diadakannya perjanjian itu. Ketiga, teks perjanjian itu merefleksikan hukum suku-suku kuno, jauh sebelum Islam hadir. Keempat, jika ada pemalsuan terhadap perjanjian itu, tentu ia akan merefleksikan fenomena masa-masa Islam, misalnya, non-Muslim pasti tidak masuk dalam kategori umma wahida (Humphreys, 1999).
Piagam Madinah sering dianggap sebagai dasar dari pembentukan negara Islam pertama di Madinah. Dan Nabi Muhammad dipercayai sebagai peletak dasar negara itu. Isi perjanjian ini, di antaranya, bahwa seluruh penduduk Madinah, apa pun agama dan sukunya, adalah umma wahida (a single community) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing.
Nilai-nilai universal yang dikandung oleh Piagam Madinah itulah yang, di antaranya, menjadi alasan bagi Hidayat Nur Wahid dan PKS untuk memindahkan tema perjuangannya dari Piagam Jakarta menuju Piagam Madinah. Menurut Hidayat, PKS adalah partai Islam, tetapi partai ini memperjuangkan hal-hal yang bersifat universal. Dan Piagam Madinah, lanjutnya, menempatkan setiap orang dan setiap agama pada posisi yang sama. Ini, barangkali, yang membedakannya dengan Piagam Jakarta yang menempatkan umat Islam sebagai komunitas eksklusif dan khusus di negeri ini dan menempatkan umat lain sebagai warga negara kelas dua.
Politik pintu belakang
Meski teks dari Piagam Madinah diyakini otentik, perjanjian ini tak lepas dari persoalan-persoalan. Dalam kaitannya dengan pembahasan kita kali ini, setidaknya ada tiga hal dari perjanjian itu yang perlu kita cermati.
Pertama, dalam perjanjian itu tidak ada kata-kata nation of Islam atau "negara Islam". Ini adalah perjanjian antara orang Islam dan non-Muslim untuk membangun satu tatanan bersama. Bahkan, kedua, dalam perjanjian itu, komunitas non-Muslim masuk dalam kategori umma wahida. Dalam pemahaman yang berkembang kemudian, Piagam Madinah dianggap semata- mata sebagai dasar pembentukan "negara Islam". Hal yang lebih perlu dicermati adalah fenomena penyempitan makna umma wahida yang hanya mencakup umat Islam. Kata-kata ini bermakna eksklusif dan mengeluarkan umat yang beragama lain dari kandungan kata-kata itu.
Ketiga, para sejarawan tidak pernah sepakat apakah Piagam Madinah itu merupakan perjanjian sepihak yang dibuat oleh Rasulullah dan orang lain hanya diminta menyetujui (a unilateral edict) atau piagam itu mengalami proses perdebatan dan diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat (a negotiated settlement). Untuk persoalan ketiga ini, jika proses terjadinya perjanjian itu hanya hasil dari penyodoran Nabi Muhammad kepada umat lain untuk disetujui, sebetulnya tidak ada equality dari pihak-pihak yang terlibat.
Jika Nabi Muhammad membuat perjanjian itu dengan melakukan perbincangan dan perdebatan dengan berbagai pihak yang terlibat, apa yang sekarang disebut dengan proses demokrasi telah dijalankan. Bila kita memahami Piagam Madinah sebagai a negotiated settlement, maka konteks yang sama dengan perjanjian itu telah terjadi pada Piagam Jakarta minus tujuh kata-katanya. Pembuangan tujuh kata itu adalah bagian dari demokrasi.
Persoalan yang menarik sekarang ini adalah adanya kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa upaya yang dilakukan oleh PKS untuk mengangkat isu Piagam Madinah ini hanya sebagai politik pintu belakang. Artinya, isu-isu yang diangkat di permukaan dan di media massa adalah hal-hal yang bersifat universal, tetapi tujuan akhir yang ingin diraih adalah hal-hal yang bersifat khusus, seperti, pembentukan negara Islam atau menjadikan pemeluk Islam sebagai komunitas yang eksklusif di negeri ini. Bila hal ini yang terjadi, sebetulnya perjuangan untuk menegakkan Piagam Jakarta dan perjuangan menegakkan Piagam Madinah menjadi setali dua uang, sama saja.
Semestinya, dengan mengacu kepada Piagam Madinah, bila umat Islam diwajibkan menjalankan syariatnya, maka umat agama lain pun akan memperoleh hal yang sama. Dan akhirnya, perbedaan syariat masing-masing agama itu tidak bisa menjadi alasan untuk berselisih karena semua orang di negeri ini, Muslim atau non-Muslim dan dari suku atau golongan apa pun, adalah umma wahida.
Ahmad Najib Burhani Dosen di Universitas Paramadina, Jakarta
Tuesday, February 16, 2010
Reimagining the state ideology Pancasila?
Michael O'Shannassy , Yogyakarta | Sat, 07/18/2009 1:54 PM | Opinion
Recently, Sanata Dharma University in Yogyakarta hosted the 2nd International Yale Indonesia Forum, the title of which was "Pancasila's Contemporary Appeal: Re-Legitimizing Indonesia's Founding Ethos".
The central questions of this conference implied that the degree to which Pancasila remained relevant in contemporary Indonesia largely hinged upon its continuing ability to counter the effects of potentially centrifugal forces, such as religion and ethnicity.
However, is this enough? Can such an instrumental relationship suffice in order for Pancasila to assume its place as one of the primary foundations of what it means to be an Indonesian?
In short, what is, or rather, what can be the relationship between Pancasila and national identity in contemporary Indonesia?
The goal of any government or regime is to render itself the primary source of authority, ideally legitimate, within its borders. It is in this respect that a genuinely felt sense of national identity becomes significant in so much as it is able to act as a source of legitimacy; reflected, for example, in the notion of a government existing and acting for "the people".
The problem in many post-colonial states is that who and what exactly are "the people" remains relatively amorphous, especially in the presence of multiple ethnicities and/or religions. Such states have generally lacked a coherent, inclusive myth to supply a metaphysical basis for the state.
However, as the history of independent Indonesia demonstrates, Pancasila has been able to act as just one such "inclusive myth", providing a common footing from which to weave together the many diverse and disparate elements that constitute Indonesia.
It is as an articulation of Bhineka Tunggal Ika, arguably the most elemental and long-standing expression of Indonesian national unity, that Pancasila continues to enjoy widespread consensus from almost all sections of Indonesian society.
However, this broad societal acceptance of Pancasila as something quite essential in determining what it means to be "Indonesian" is altogether different than agreeing on how exactly to interpret this fundamental concept. This is especially evident after the fall of the New Order regime in 1998 with the emergence of a far more uncertain terrain upon which to negotiate the relationship between Pancasila and Indonesian national identity.
What we see then in the "era Reformasi" is a proliferation of competing discourses on national identity of which most, but not all, were Pancasila-based.
In fact, one can discern a number of distinct derivations of the overarching discourse which posits an explicit link between Pancasila and Indonesian national identity.
In the first instance, there are the "Secular Nationalists" who are uncomfortable with Pancasila's tight association with the oppressive excesses of the former New Order regime and yet regard Pancasila as a useful means of combating the influence of political Islam.
In order to do so, this broad group either relies on emphasizing the first sila of Ketuhanan yang Maha Esa or, if they are unwilling to explicitly employ the language of Pancasila, they may instead refer to the values contained within Pancasila in terms of human rights, universal equality, etc.
Confronting the "Secular Nationalists" are two broad groups, both of which also broadly identify with Pancasila. On the one side are "Pancasila Islamists" who view themselves as both Muslims and Indonesian nationalists and have little trouble interpreting each of the as expressions of values that exist within Islam.
On the other side are "Pancasila Nationalists" who look to a more "original" version of Pancasila before it became polluted by political interests. At its core, this latter group seeks to place equal emphasis on all five silas in order to restore Pancasila as part of the jiwa of Indonesia, as "Pancasila kita".
At an even more fundamental level, there are discourses present in Indonesia that question the very relevance of Pancasila as a manifestation of Bhinneka Tunggal Ika. Campaigns for an Islamic state are representative of this.
Intriguingly, there are also some who assert that Pancasila has become so corrupted by political interests that Indonesians need to be brave enough to risk replacing Pancasila with an alternative ideology, one that better functions as a legitimate articulation of "unity in diversity".
What this "chaos" of competing discourses demonstrates is that there is still a real need for ideological debate on the relationship between Pancasila and "Indonesian-ness".
With so many discourses vying for dominance such a dialogue is essential. As in the early years of independent Indonesia this is the time to explore, once again, the ways in which Pancasila can act as that which moulds Indonesians together into a common community.
It is not enough to simply bellow "Pancasila harga mati". As Sukarno noted, Pancasila was something that came from the very soil of Indonesia. If that earth has since shifted, changed in composition, then Pancasila must be grounded (membumikan) anew.
It must be constantly cultivated in line with the times so as to ensure the continuing existence of an Indonesia firmly rooted in Bhinneka Tunggal Ika.
The writer is PhD Candidate, Department of International Relations, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University.